Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

Sidang perkara pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang di PN Malang. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus pabrik narkoba di Kota Malang kembali digelar pada Rabu 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Malang, dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal
Dalam sidang ini, dihadirkan dua saksi secara langsung, yakni ketua RT di lokasi penggerebekan dan pihak penyewa rumah. Selain itu, ada dua saksi online, termasuk agen apartemen dari Kalibata, Jakarta Selatan, yang memberikan kesaksian secara daring dari Kejaksaan Agung.
--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti, Rusdi, dan Suudi menjelaskan bahwa ketua RT di wilayah tempat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut telah dikontrakkan.
BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang
Bahkan, ia tidak mendapat laporan apakah rumah tersebut sudah ditempati atau belum. Namun, sekitar satu minggu setelah rumah itu mulai dihuni, ketua RT mencium bau menyengat seperti bau bangkai.
“Saksi ketua RT menerangkan bahwa ia tidak tahu-menahu soal rumah yang dikontrakkan. Namun, sekitar satu minggu setelah diduga mulai dihuni, ia mencium bau mencurigakan,” ujar JPU Yuniarti.
Sementara itu, saksi lain yang bertindak sebagai pihak yang menyewakan rumah mengungkapkan bahwa ia hanya bertugas menyerahkan rumah kepada penyewa. Menurutnya, penyewa hanya menjelaskan bahwa rumah itu akan digunakan untuk tempat tinggal karyawan tanpa memberikan detail lebih lanjut.
BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya, menilai bahwa kesaksian para saksi justru dapat meringankan posisi terdakwa.
“Saya kira keterangan saksi hari ini cukup meringankan terdakwa. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut saat agenda pembelaan,” ujar Guntur.
Dalam sidang sebelumnya, delapan terdakwa dalam kasus ini didakwa dengan ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 UU Narkotika.
Para terdakwa tersebut adalah Irwansyah (25), Raynaldo (23), Hakiki (21), Yudhi Nugraha (23), Febriansah (21), Aditya (24), Rizky (21), dan Slamet (28). Seluruh terdakwa merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini.
Sumber: