Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

Sidang perkara pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang di PN Malang. -Ariful Huda-

Kasus ini bermula dari penggerebekan pabrik narkoba oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada Juli 2024, yang dilakukan di dua lokasi, yakni Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 1,22 ton ganja sintetis; 25.000 butir pil ekstasi; 25.000 butir pil xanax; 40 kilogram bahan baku narkotika; 200 liter prekursor narkotika, yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.

Dengan barang bukti yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Indonesia. (edr)

Sumber: