Jelang Ajaran Baru 2025, Dikbud Kota Mojokerto Masih Terapkan Sistem Zonasi

Jelang Ajaran Baru 2025, Dikbud Kota Mojokerto Masih Terapkan Sistem Zonasi

Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo.-Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Jelang tahun ajaran baru 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto masih menerapkan sistem PPDB seperti tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dikbud Kota Mojokerto Gelar Bimtek Proktor dan Teknisi ANBK

Ini menyusul  belum ada peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai pengganti PPDB.


--

"Meski remi diberlakukan namun   kami sudah menyiapkan draft juknis Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Penyiapan rancangan aturan pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD-SMP ini demi mengantisipasi jika pemerintah  menerapkan regulasi baru SPMB sewaktu-waktu," terang Kepala Dikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, Selasa 4 Februari 2025. 

BACA JUGA:Tim BBPMP Jatim Monitoring ke Disdikbud Kota Mojokerto

Lebih lanjut dikatakannya, Kemendikbudristek tahun ini akan mengadakan uji coba SPMB di sejumlah  daerah di Jatim yakni,  Kota Surabaya, Kabupaten Jember, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Sosialisasi Zona Cagar Budaya Trowulan

"Kota Mojokerto tidak masuk dalam uji petik ini. Tapi kami telah menyiapkan draft SPMB untuk berjaga-jaga apabila aturan baru PPDB diterapkan," ujar Ruby Hartoyo.

BACA JUGA:Bertahap, Disdikbud Kota Mojokerto Realisasi Pembangunan Galeri Bung Karno

Menurut Ruby,  ada sejumlah perubahan mendasar dan persamaan pada SPMB 2025. Dalam draft SPMB, Dikbud mengusulkan untuk tingkat SD, jalur domisili tetap 70 persen, Afirmasi minimal 15 persen, mutasi (pindah tugas) maksimal 5 persen.

BACA JUGA:Dikbud Kota Mojokerto Perpanjang PPDB SD Hingga 16 Agustus 2023

Sementara tingkat SMP, untuk domisili ada perubahan yakni dari 50 persen menjadi 40 persen. Afirmasi dari 15 persen jadi 20 persen, untuk mutasi tetap 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota minimal 25 persen. 

BACA JUGA:Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan Apresiasi Dikbud Kota Mojokerto

Sumber: