Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan
![Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan](https://memorandum.disway.id/upload/c184f5a01980349833f68c503fd0c31c.jpg)
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya kembali menyuarakan pentingnya peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Kali ini, fokus mereka tertuju pada perluasan jam operasional Puskesmas. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya perubahan layanan BPJS kesehatan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, mengungkapkan bahwa usulan penambahan Puskesmas yang buka 24 jam di Surabaya ini dilatarbelakangi oleh sejumlah keluhan masyarakat terkait perubahan layanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Tanggulangi Banjir, DPRD Surabaya Bentuk Pansus
Mini Kidi--
Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat penolakan di IGD saat menggunakan kartu kepesertaan BPJS. Akibatnya, mereka terpaksa menanggung biaya pengobatan pribadi.
"Banyak hambatan yang didapat dari masyarakat soal pelayanan BPJS Kesehatan. Sebab, banyak yang tertolak ketika datang ke IGD untuk menggunakan kepesertaan mereka yang berujung harus berobat dengan biaya pribadi," ujarnya.
Pemkot Surabaya kata Zuhrotul juga harus segera menyiapkan diri agar pelayanan kesehatan ke warga Surabaya tidak terdampak. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu dengan menambah layanan puskesmas yang buka 24 Jam.
BACA JUGA:Pendapatan Jeblok, DPRD Surabaya Usul Penghapusan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Dengan IGD di puskesmas lanjutnya, masyarakat bisa merujuk untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) itu. Sehingga masyarakat tidak terbebani dengan perubahan kebijakan ini.
“Kalau berobat tidak perlu menunggu pagi untuk ke rumah sakit. Karena bisa ke puskesmas yang buka 24 jam. Dari 63 puskesmas, baru sebagian yang buka 24 jam,” paparnya.
Ia juga menyoroti perubahan dalam regulasi BPJS Kesehatan antara dulu dan kini mengalami perubahan yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit yang memiliki masa laten seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).
BACA JUGA:Heboh Temuan HGB Seluas 656 Hektare di Atas Perairan Timur Surabaya, DPRD Surabaya Beri Klarifikasi
Dalam paparannya, ia mencontohkan kasus serangan jantung. Sebelumnya, pasien yang mengalami gejala serangan jantung akan langsung menjalani pemeriksaan laboratorium dan tindakan medis lainnya, meskipun hasil akhir tidak menunjukkan adanya serangan jantung. Biaya pemeriksaan tersebut tetap dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
"Namun, dengan regulasi yang baru, jika hasil pemeriksaan tidak membuktikan adanya serangan jantung, rumah sakit tidak lagi dapat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Beban biaya pun beralih ke pasien," ungkapnya.
Sumber: