Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan

Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah.--

Ia khawatir, kebijakan ini akan berdampak buruk bagi pasien DBD. Pasalnya, DBD memiliki karakteristik demam yang naik turun dan fase kritis yang umumnya terjadi pada hari kelima. Jika pasien datang ke rumah sakit pada fase awal dengan gejala yang belum terlalu jelas, dan hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya indikasi DBD, maka rumah sakit akan kesulitan untuk melakukan klaim ke BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, DPRD Surabaya Desak Sosialisasi Lebih Masif hingga Tingkat RT/RW

"Ini sangat berisiko, karena pasien DBD membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat. Jika rumah sakit ragu-ragu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena khawatir tidak bisa klaim, maka pasien bisa terlambat mendapatkan penanganan yang optimal. Kalau seperti ini bagaimana? Kalau terlewat penanganannya bisa berbahaya,” jelasnya.

Dirinya pun mengatakan hal ini membuat pasien dan rumah sakit kebingungan. Ketika rumah sakit menjalankan diagnosis menyeluruh, maka resikonya tidak dibayar BPJS Kesehatan ketika diganosis tidak perlu tindak lanjut. Padahal diagnosis itu perlu untuk kesembuhan pasien.. 

Pihaknya mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi baru ini. Ia meminta agar ada mekanisme yang lebih fleksibel dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki karakteristik seperti DBD, sehingga pasien tidak menjadi korban dari perubahan kebijakan.

BACA JUGA:Bau Menyengat Selimuti Sidak RPH Babi Banjarsugihan, Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Ramah Lingkungan

“Kami mendesak agar regulasi ini dibenahi. Semua pihak yang merasa dirugikan harus berani besuara. Agar ada atensi untuk pembenahan,” jelasnya.(alf)

Sumber: