Pendapatan Jeblok, DPRD Surabaya Usul Penghapusan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Pendapatan Jeblok, DPRD Surabaya Usul Penghapusan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Josiah Michael, anggota DPRD Kota Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Surabaya jauh meleset dari perkiraan. Dari target Rp60 miliar yang ditetapkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, realisasinya hanya tercapai Rp25 miliar. 

"Pendapatan dari parkir tepi jalan jauh dari target yang ditetapkan, dari 60 miliar yang ditargetkan hanya tercapai 25 miliar pada APBD 2024," kata Josiah Michael, anggota DPRD Kota Surabaya. 

Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, rendahnya pendapatan parkir menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam pengelolaan parkir tepi jalan. 

BACA JUGA:Heboh Temuan HGB Seluas 656 Hektare di Atas Perairan Timur Surabaya, DPRD Surabaya Beri Klarifikasi

"Ini sangat disayangkan. Padahal pendapatan dari sektor ini sangat potensial untuk meningkatkan PAD kota," ujar Josiah.

Menurut Josiah, jika pendapatan sebesar 25 miliar rupiah dibagi dengan total 1.448 titik parkir yang ada, maka setiap titik parkir hanya menghasilkan sekitar 50 ribu rupiah per hari. 

"Dengan angka tersebut, artinya setiap titik parkir hanya bisa menampung sekitar 10 hingga 15 mobil atau 25 motor per hari. Kondisi ini menunjukkan bahwa parkir tepi jalan bukanlah sumber pendapatan yang signifikan,” paparnya. 

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, DPRD Surabaya Desak Sosialisasi Lebih Masif hingga Tingkat RT/RW

Josiah menilai bahwa secara potensi, Kota Surabaya sebenarnya mampu meraup pendapatan hingga Rp 100 miliar dari sektor parkir. Namun, melihat realisasi yang jauh dari harapan, ia mengusulkan agar retribusi parkir tepi jalan dihapuskan total. 

"Daripada membebani masyarakat dan mencederai rasa keadilan, bahkan tidak ada hasil signifikan di PAD, lebih baik retribusi parkir ini dihapuskan saja. Sebab kontribusi terhadap PAD tidak signifikan, hanya sekitar 0,4 persen dari total target PAD Surabaya, " ujarnya. 

Bahkan Josiah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir Tepi Jalan Umum. Ia optimistis, penghapusan retribusi parkir tidak akan mengganggu stabilitas PAD Kota Surabaya.

BACA JUGA:Bau Menyengat Selimuti Sidak RPH Babi Banjarsugihan, Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Ramah Lingkungan

"Surabaya bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang tanpa retribusi parkir. Aturan parkir tetap ada, hanya retribusinya saja yang dihapus. Saya yakin tidak akan ada kekacauan," jelas Josiah.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah kota fokus pada optimalisasi pendapatan dari sektor lain, seperti peningkatan dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Sumber: