SEB Mendagri dan Menkeu Diabaikan, Pengadaan 5 Paket Proyek di Kabupaten Madiun Jalan Terus

SEB Mendagri dan Menkeu Diabaikan, Pengadaan 5 Paket Proyek di Kabupaten Madiun Jalan Terus

Salah satu lokasi proyek strategis rehabilitasi saluran drainase dan trotoar tahun 2025 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Mejayan. -Radifa Aliya Putri/Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, terkesan diabaikan. Di Kabupaten Madiun, sedikitnya ada lima paket proyek strategis sudah proses pengadaan. 

Padahal dalam SEB Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, tanggal 11 Desember 2024 tersebut, disebutkan pemerintah daerah diminta untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa, serta penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Buntut Surat Edaran, Pemkot Madiun Tunda Lelang 44 Paket Proyek Infrastruktur

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Heru Sulaksono dikonfirmasi membenarkan, di awal tahun ini sedikitnya ada lima proyek strategis yang sudah melakukan pengadaan melalui e-purchasing atau e-katalog. Kelima proyek tersebut pun sejatinya merupakan pengadaan dini yang dilakukan pada akhir Desember 2024.

"Sampai saat ini baru lima paket pengadaan yang sudah melakukan pengadaan dini, itu pun sesuai permintaan dari MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK bahwa masing-masing daerah minimal lima dari sepuluh proyek strategis harus melakukan pengadaan dini,” jelasnya, Minggu 19 Januari 2025.

BACA JUGA:DPUPR Kota Madiun Tahun Ini Lanjutkan Pembangunan Empat Proyek Fisik

Disebutkan Heru, seluruh proyek yang dilakukan tender dini ialah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Yakni, berupa rekontruksi ruas jalan Blabakan-Randu Alas, rekontruksi ruas jalan Bulu perbatasan Bojonegoro, rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Caruban, peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Desa Batok dan Segulung, Dagangan.

“Dengan SEB tersebut yang mana belum jelas anggaran yang direfocusing berapa, sehingga daripada kedepan ada kesalahan maka OPD memilih menunda untuk pengadaan proyek diawal tahun sampai ada arahan berikutnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Proyek Strategis Pemkot Madiun Diresmikan

Proyek pengadaan dini ini posisinya ada beberapa yang menggunakan dana transfer, namun bagaimana proses kelanjutannya ada di masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, pengadaan di awal tahun ini baru terlaksana kebutuhan rutin seperti bidang kebersihan dan keamanan.

"Dengan tertundanya proses pengadaan di awal tahun, kita tidak menampik kemungkinan realisasi proyek-proyek yang menggunakan dana transfer tentu berdampak terhambat ke depannya," bebernya.

BACA JUGA:DPUPR Minta Rekanan Proyek Kantor Disparpora dan DLH Prioritaskan Rangka Atap

Meski begitu, pihaknya berupaya mengantisipasi hal tersebut dengan menghimbau para OPD saat ini untuk tetap menjalankan persiapan pengadaan proyek sebagaimana yang sudah direncanakan. 

BACA JUGA:Dua Proyek Traffic light di Kabupaten Madiun Diaktifkan

Sumber: