Kopdeskel Merah Putih di Madiun Belum Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Ini Kendalanya!
Peluncuran kelembanggan Kopdeskel Merah Putih serentak di Pendopo Muda Graha pada 21 Juli lalu. -Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Kabupaten Madiun belum dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah, meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbit.
BACA JUGA:Bupati Madiun Targetkan Seluruh Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Penuh Akhir Juni 2025
Kendala utamanya adalah belum lengkapnya sejumlah dokumen kelembagaan yang menjadi persyaratan.

Mini Kidi--
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Madiun, Indra Setyawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Kopdeskel yang mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih di Surabaya Ciptakan Ratusan Lapangan Kerja
"Belum ada yang mengajukan, kalau syaratnya berupa kelengkapan dokumen yang sesuai PMK 49," ujarnya pada Rabu 30 Juli 2025.
Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi penerbitan nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor induk berusaha (NIB), serta penyusunan anggaran rumah tangga Kopdeskel.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Dituntut Transparan, Bupati Pasuruan: Ingat! Bukan untuk Memperkaya Kades
Selain kelengkapan dokumen, pengajuan pinjaman juga memerlukan persetujuan dari Bupati Madiun atau kepala desa berdasarkan hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah desa.
Indra Setyawan menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses perizinan ke kepala daerah, termasuk berkoordinasi dengan bank pemerintah yang ditunjuk.
"Untuk izin ke bupati nanti kami bisa fasilitasi. Tapi tidak untuk rekomendasi persetujuan pinjaman, karena itu menjadi kewenangan bank," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop UM Kabupaten Madiun, Dwi Sulistyorini, mengungkapkan bahwa besaran pinjaman yang akan diajukan Kopdeskel Merah Putih akan disesuaikan dengan jenis usaha dan potensi masing-masing desa, sehingga jumlah pinjaman antar-Kopdeskel tidak akan sama.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siap Implementasikan Kopdeskel Merah Putih secara Optimal
Dwi menyebutkan bahwa bank pemerintah yang ditunjuk sementara ini adalah BRI dan BNI. Namun, pihaknya masih fokus pada penyelesaian dokumen kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa setelah seluruh dokumen kelembagaan rampung, Kopdeskel masih harus mematuhi regulasi sesuai arahan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Hadiri Launching Koperasi Merah Putih, Dukung Penuh Kemandirian Ekonomi Desa
"Karena Kopdeskel ini terintegrasi dengan beberapa kementerian, sehingga kami juga harus melakukan penyesuaian kebijakan," pungkasnya. (dif/ju)
Sumber:



