umrah expo

Komisioner KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan Tetap Akibat Pelanggaran Kode Etik

Komisioner KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan Tetap Akibat Pelanggaran Kode Etik

Luky Noviana Yuliasari, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Madiun dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Luky Noviana Yuliasari, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Kabupaten Madiun, dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon Komisioner KPU.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada sidang di Jakarta, Senin 16 Juni 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Luky terdaftar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab) DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 dan namanya tercantum dalam SIPOL.

BACA JUGA:Tak Ada Gugatan, KPU Kabupaten Madiun Segera Tetapkan Paslon Terpilih


Mini Kidi--

Ia juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun Partai Demokrat dengan mengenakan seragam partai. Dalihnya sebagai instruktur senam tidak didukung bukti relevan. DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, enggan berkomentar banyak sebelum menerima surat resmi dari KPU RI. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Sebut Belum ada PSU

"Kewenangan pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota berada di KPU RI," katanya. 

Ia menambahkan bahwa pembinaan internal oleh KPU Provinsi Jawa Timur sudah berjalan baik dan komprehensif.(dif/jur)

Sumber:

Berita Terkait