umrah expo

Kasus Korupsi Kolam Renang Madiun: 21 Diperiksa, Tersangka Masih Misteri!

Kasus Korupsi Kolam Renang Madiun: 21 Diperiksa, Tersangka Masih Misteri!

Inal Sainal Saiful.-Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Meskipun 21 orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terkait dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Dagangan, kasus ini hingga kini masih "jalan di tempat". Perkara yang merugikan negara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, mengakui bahwa proses hukum dugaan korupsi kolam renang Desa Sukosari masih membutuhkan waktu.

BACA JUGA:Buntut Korupsi Kolam Renang, 3 Perangkat Desa Gemarang Diperiksa

"Untuk kasus di Sukosari kami masih proses, sabar," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Inal menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia bahkan mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, mirip dengan penanganan perkara di Gemarang.

BACA JUGA:Eks Kades Gemarang Ditahan: Kolam Renang Mangkrak, Negara Rugi Rp 1 Miliar

"Kami butuh dukungan dan doa dari semua pihak, Insyaallah di bawah komando Bapak Kajari, kami akan berupaya menyelesaikan kasus tersebut, dalam waktu dekat nanti akan kami tetapkan tersangkanya," pungkas Inal.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun memang tengah menangani dua kasus dugaan korupsi proyek kolam renang yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai total Rp 1,5 miliar.

Selain proyek di Desa Sukosari, Dagangan yang menggunakan BKK 2022 senilai kurang lebih Rp 600 juta, ada juga proyek di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. (dif/ju)

Sumber:

Berita Terkait