umrah expo

Buntut Korupsi Kolam Renang, 3 Perangkat Desa Gemarang Diperiksa

Buntut Korupsi Kolam Renang, 3 Perangkat Desa Gemarang Diperiksa

Kantor Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun. -difa/juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Skandal dugaan korupsi proyek kolam renang mangkrak di Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, terus memanas.

BACA JUGA:Eks Kades Gemarang Ditahan: Kolam Renang Mangkrak, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memeriksa tiga perangkat desa sebagai saksi, menyusul penetapan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka pada Selasa 10 Juni 2025.


Mini Kidi--

Tiga perangkat desa yang dimintai keterangan adalah Sekretaris Desa Agus Catur, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Wisang Wijaya, dan Bendahara Desa Siti Rodiyah. Kepala Desa Gemarang saat ini, Tri Wiwik, membenarkan pemanggilan tersebut.

BACA JUGA:Pengacara Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun Ajukan Penangguhan Penahanan

"Ini ada agenda nganter perangkat panggilan kejaksaan," singkat Tri Wiwik via WhatsApp, Kamis 12 Juni 2025 pagi.

BACA JUGA:Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun

Tri Wiwik enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaan tersebut, beralasan langsung bertolak ke Surabaya.

"Saya lanjut acara, tadi hanya menurunkan perangkat saja," ucapnya.

BACA JUGA:Berkas P21, Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Tunai Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Madiun

Kasus ini mencuat dari pembangunan kolam renang di Dusun Mundu yang didanai Dana Desa (DD) 2018/2019/2021 dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020/2021. Suprapti, yang merupakan mantan Kades sekaligus penanggung jawab proyek, diduga kuat menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 miliar. (dif/jur)

Sumber:

Berita Terkait