Kembangkan Usaha Demi Peningkatan PAD, Pemkab Malang Ubah Perda

Kembangkan Usaha Demi Peningkatan PAD, Pemkab Malang Ubah Perda

Bupati dan dewan saat tanda tangan perubahan Perda--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk meningkatkan daya saing dalam perekonomian, Pemerintah Kabupaten Malang melakukan perubahan Perturan Daerah (Perda) terhadap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Kabupaten Malang atau disebut PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang.

Perubahan Perda tersebut telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam syrat bernomor: 100.3.2/49442/013.2/2024 tertanggal 27 Desember 2024 lalu. "Hal itu dilakukan untuk meningkatkan peran dalam menunjang kebijakan dan program pemerintah daerah dalam bidang ekonomi," ujar Bupati Sanusi.

Tujuan didirikannya PT. BPR. Artha Kanjuruhan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui perbankan. Juga untuk pemerataan pembangunan daerah dan juga sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Pemkab Malang Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Karena nantinya akan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Serta mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien dalam menyediakan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

"Sebagai usaha dalam mewujudkan Malang makmur, maka pemerintah harus mendukung perekonomian masyarakat. Melalui jasa keuangan yang bakal dilakukan oleh Perseroda Artha Kanjuruhan," kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Perseroda nantinya ada 9 item meliputi menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan deposito berjangka. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan tranfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.

BACA JUGA:Polres dan Pemkab Malang Dukung Asta Cita, Polres Malang Siapkan Lahan 24 Hektare

Sementara itu, Ketua DPRD Darmadi S.Sos mengungkapkan, pembahasan perubahan Perda terkait perubahan Perseroda Artha Kanjuruhan, sudah dilakukan sejak 12 Juni 2024 setelah disampaikan oleh bupati. Kemudian DPRD melalui fraksi-fraksi yang ada, satu minggu kemudian melakukan Pandangan Umum. Setelah itu pada tanggal 24 Juni 2024 bupati melakukan tanggapan atas PU fraksi, setelah rapat paripurna mendengarkan tanghapan bupati langsung membentuk Panitia Khusus.

"Pansus dibentuk sesuai dengan mekanisme untuk membahas, terkait perubahan nomenklatur Perseroda atas manfaat yang luas bagi pembangunan," ujar Darmadi.

Oleh karena itu Pansus bersama tim Raperda pemerintah Kabupaten Malang membahas Rancangan Perda Artha Kanjuruhan. Dengan harapan mendapatkan hasil yang menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab Malang.

BACA JUGA:Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar

Sehingga sampai pula hasil pembahasan Rancangan Perda Perseroda Artha Kanjuruhan dan juga telah memdapatkan pendapat serta koreksi dan persetujuan dari fraksi DPRD. Maka Raoerda tersebut bisa dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisne yang berlaku.

"Semoga apa yang kita setujui bersama ini, sesuai dengan harapan yang telah disepakati bersama demi perkembangan perekonomian kabupaten malang," tegas Darmadi.(kid)

Sumber: