Budak Sabu Simorejo Sari Ditangkap saat Tidur

Budak Sabu Simorejo Sari Ditangkap saat Tidur

Terdakwa Taufik memberikan keterangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

"Saya tidak membagi-bagi sabu, jadi itu bekas pakai sebelumnya," ujar terdakwa yang sudah mengonsumsi sabu sejak Januari 2024.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa pada Jumat 16 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB, terdakwa berangkat ke Parseh, Bangkalan untuk membeli sabu ke Cak Ipin (DPO). Sesampai dirumah Parseh, terdakwa mengklakson dan Cak Ipin keluar.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Penghuni Apartemen Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa bermaksud membeli sabu dan sepakat seharga Rp 900 ribu per gram. Selanjutnya Cak Ipin mengambil pesanan terdakwa.

Setelah mendapatkan sabu, terdakwa pulang kerumahnya Jalan Simorejo Sari A-5, Sukomanunggal untuk mengonsumsi sabu tersebut.

Pada Senin 19 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB, terdakwa yang sedang tidur ditangkap anggota Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA:Disembunyikan di Bungkus Permen, Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 5 plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,003 gram, 0,003 gram, 0,003 gram, dan 0,002 gram serta timbangan elektrik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rid)

Sumber: