Disembunyikan di Bungkus Permen, Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Disembunyikan di Bungkus Permen, Driver Ojol Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Pengedar narkotika asal Asemrowo diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RPB (33) diamankan pihak berwajib usai aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu terbongkar.

Pria kelahiran Malang ini diringkus tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Gresik Tambak Pokak, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo pada Rabu, 6 November 2024 sekitar pukul 12.30.

"Kami amankan tersangka dengan barang bukti 2,858 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan ke dalam tujuh bungkus permen kopiko," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Jumat, 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Untung Rp 200 Ribu per Gram, Warga Sidoarjo Ketagihan Jadi Pengedar Sabu

Kepada penyidik, tersangka mengaku tergiur jadi pengedar narkoba lantaran keuntungan yang didapatkan lumayan besar.

"Untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual, tersangka memperoleh keuntungan Rp250 ribu," jelas Suria.

Awalnya, RPB tak berniat menjadi pengedar narkotika. Namun kebutuhan hidup yang semakin pelik membuatnya nekat menjelma jadi pengedar barang haram tersebut.

BACA JUGA:Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari A  (DPO) dengan cara membeli pada Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 20.00. Tersangka bertemu secara langsung di daerah Kampung Parseh, Bangkalan, Madura," bebernya.

"Tersangka membeli sabu seharga Rp 800 ribu per gramnya. Kemudian oleh tersangka diedarkan dan dijual kembali," sambung Suria.

Kini atas perbuatannya, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat tindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)

Sumber: