Polisi Bekuk 1 Lagi Pelaku Gangster di Gresik Utara, 2 DPO Masih Diburu

Polisi Bekuk 1 Lagi Pelaku Gangster di Gresik Utara, 2 DPO Masih Diburu

Rekaman CCTV di lokasi yang menunjukkan aksi yang dilakukan tersangka PRP.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polres GRESIK membekuk 1 lagi DPO pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng. Tersangka berinisial PRP alias Pasha (19) itu ditangkap di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. 

Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu. Warga Benowo, Kota Surabaya itu turut melakukan pemukulan, dan merampas tas korban saat tidak berdaya. 

BACA JUGA:Satu Pelaku Gangster di Gresik Utara Menyerahkan Diri, Kapolres Ultimatum DPO Lain


Mini Kidi--

“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, Selasa 27 Januari 2026.

Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan.

BACA JUGA:Tiga Pentolan Gangster yang Resahkan Warga Gresik Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan

"Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa PRP menjadi DPK setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

"Saya hanya ikut-ikutan konvoi. Tidak ada niat menganiaya korban," ucapnya di hadapan penyidik.

BACA JUGA:Polres Gresik Bekuk Enam Gangster Penyerang Warga di Panceng dan Dukun, Belasan Masih Diburu

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka Yusrisfan Faharizi alias Somad (26) warga Kebomas. Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas. 

"Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban," katanya.

Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi. Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. 

Sumber: