Dua Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Alun-alun Utara Bangil

Dua Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Alun-alun Utara Bangil

Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini penangkapan dilakukan langsung pada dua pelaku, Sabtu 15 Maret 2025, di Jalan Alun-alun Utara Bangil.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bangil. 

Dari hasil penyelidikan, petugas Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Angga Widi Prayogi (28), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dan Muhammad Sofyan (23), warga Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram


Mini--

Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berbagai ukuran. Serbuk kristal itu disembunyikan dalam kotak bekas kaleng rokok. Total berat sabu yang disita mencapai 10,61 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua skrop dari sedotan, satu kotak kaleng bekas rokok, satu bundel plastik klip kosong, dan dua ponsel.

"Kedua tersangka ditangkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu. Setelah kami tindaklanjuti, penyelidikan mengarah kepada Angga Widi Prayogi, yang terbukti melakukan penyalahgunaan sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Sembunyi di Sawah, Pengedar Sabu Pakai Daster Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Saat penggeledahan badan, barang bukti ditemukan dalam penguasaan Angga W Prayogi. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: