Pengedar Narkoba Pakal Dibekuk, Polisi Sita 19,47 Gram Sabu Siap Edar

Pengedar sabu diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial LH (34) berhasil dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya yang terletak di kawasan DK Jawu Kidul, Pakal, pada Jumat 14 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 19,47 gram yang telah dikemas dalam 16 paket siap edar.
Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MJ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap MJ untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," ungkap Iptu Suroto, Kamis 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Panen Jagung Tahap 4, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Dukung Ketahanan Pangan
Iptu Suroto menambahkan bahwa tersangka LH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredarannya," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar," imbau Iptu Suroto.(alf)
Sumber: