Girl Rules: Bahagia Nggak Perlu Merebut Milik Orang Lain

Girl Rules: Bahagia Nggak Perlu Merebut Milik Orang Lain

CEO & Founder TOP Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Di sisi lain, lelaki yang menikmati perhatian dari pihak ketiga tanpa memutuskan komitmen yang sudah ada juga sama salahnya. Kalau sudah tahu rumah tangga atau hubungan lama tidak lagi membahagiakan, kenapa tidak diselesaikan dulu dengan baik? Bukannya malah memberi harapan pada dua pihak sekaligus.

Sudah Tahu Dia Punya Pasangan, Kok Masih Mau Minta Dinikahin?

Perempuan yang masih lajang tetapi dengan sadar menjalin hubungan dengan pria beristri bukanlah korban keadaan. Dia tahu betul apa yang dia lakukan, dia tahu siapa yang akan tersakiti, tetapi tetap memilih untuk mengejar apa yang dia inginkan. Tidak peduli bahwa ada istri yang terluka, atau anak-anak yang akan kehilangan sosok ayah karena keputusan ini.

Yang lebih menyedihkan adalah ketika perempuan seperti ini dengan terang-terangan meminta pria tersebut untuk meninggalkan keluarganya. Menggunakan dalih cinta, dia justru memaksa pria itu menghancurkan komitmen yang telah ia bangun bertahun-tahun dengan istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:Anis Tiana Pottag: Raih Best Partner in Legal Article Contributor di Ulang Tahun ke-55 Memorandum

BACA JUGA:Masih Single kan? Waspada Jerat Hukum Saat Terjebak dalam Hubungan dengan Pasangan Orang#SudahTerlanjurNyaman BACA JUGA:Overclaim vs Instant Beauty: Strategi Cantik Berlimpah Cuan di Balik Bisnis Kosmetik yang Menyesatkan

Hukum di Indonesia: Bukan Cuma Masalah Hati, Ada Aturan yang Mengikat

Di Indonesia, hubungan pernikahan dan segala yang berkaitan dengannya diatur dengan jelas oleh hukum. Ketika seorang perempuan meminta dinikahi oleh pria yang sudah beristri, ada konsekuensi hukum yang harus dipahami:

1. Poligami Tidak Semudah Itu

Pria yang sudah menikah tidak bisa begitu saja menikahi perempuan lain. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan di Indonesia menganut asas monogami. Poligami diperbolehkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi syarat berikut:

• Izin tertulis dari istri sah.

• Persetujuan dari Pengadilan Agama.

• Alasan kuat yang dibuktikan, seperti ketidakmampuan istri pertama menjalankan kewajiban.

Tanpa izin dari istri atau pengadilan, pernikahan kedua dianggap tidak sah di mata hukum.

2. Risiko Hukum untuk Perzinaan

Sumber: