Seminar Peran Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan
Seminar peran serta Media dan LSM dalam Pembangunan Kabupaten Lamongan--
Sementara itu, Kasubid Ormas Bakesbangpol Lamongan, Zainul Pujie Hidayat menyampaikan, sesuai amanat undang-undang, Ormas berkewajiban membantu pemerintah.
"Bukan meng-audit, karena audit adalah tugasnya Inspektorat, BPKP maupun BPK." Ungkapnya
Zainul sapaannya menambahkan, ada 430 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lamongan. Namun, kata dia, LSM yang berbadan hukum di Lamongan tercatat ada 130 LSM.
"Harapan kami, baik Ormas, LSM, NGO semua yang ada di Lamongan bekerja sesuai dengan tupoksi progesinya dan tidak provokatif. Agar tidak dianggap tidak aktif maka Ormas, LSM, NGO wajib melaporkan program kegiatan setiap tahunnya kepada Bakesbangpol Kabupaten Lamongan," tutup Zainul. (*/pul).
Sumber: