Bawaslu Jember Jalin Kerjasama dengan FWLM dan Media untuk Tingkatkan Literasi Demokrasi
Ketua FWLM Ketua FWLM, Ihya Ulumiddin, SH dan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan literasi publik terkait proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan sejumlah organisasi jurnalis. Hal ini terungkap dalam acara Media Gathering yang digelar di Fortuna Grande Hotel Jember, Senin 30 Desember 2024.
Salah satu bentuk konkret dari kerja sama ini adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Jember dengan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua FWLM, Ihya Ulumiddin, SH dan Ketua Bawaslu, Sanda Aditya Pratama.
"MoU ini bertujuan untuk memastikan komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara Bawaslu dan media, terutama pasca pelaksanaan Pemilu," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia.
BACA JUGA:Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Jember
Selain FWLM, Bawaslu Jember juga menjalin kerja sama dengan sejumlah organisasi jurnalis lainnya seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapalkuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta beberapa media massa lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Wiwin juga memaparkan berbagai program yang telah dilaksanakan bersama media, seperti Media Visit, Kerjasama Media, Forum Media, Media Gathering, serta apresiasi kepada para jurnalis.
Menanggapi penandatanganan MoU ini, Ketua FWLM, Ihya Ulumiddin, menyambut positif langkah yang dilakukan Bawaslu. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini, akses informasi yang akurat dan terpercaya bagi para jurnalis akan semakin mudah.
BACA JUGA:Ditolak KPU, Paslon Independen Minta Tambahan Waktu ke Bawaslu Jember
"Kami berharap dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi kendala dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menyampaikan data terkait penanganan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada. Ia menyebutkan bahwa dari 42 berkas perkara yang dilaporkan, sebanyak 33 berkas memenuhi syarat untuk diregistrasi.
“Setelah dikaji ternyata 33 memenuhi syarat materiil dan formil dan bisa diregistrasi. Tetapi 9 berkas tidak bisa diregistrasi karena tidak penuhi syarat” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim
BACA JUGA:Sepekan Buka Posko Aduan, Bawaslu Jember Belum Terima Laporan
Dari data itu, 8 masuk kode etik, 4 mal administrasi dan 21 pidana pemilu. “11 terbukti pelanggarannya, yaitu 8 pelanggaran pemilihan 3 dugaan pelanggaran peraturan dan UU lain. Dari 8 pelanggaran pemilihan ditemukan 6 kode etik, 1 pemilihan dan 1 pidana pemilu,” pungkasnya. (edy)
Sumber: