Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Bos Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditahan

Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Bos Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditahan

Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Kadhafi menunjukkan tersangka JW dan barang bukti saat ungkap rilis kasus penipuan jamaah haji Furoda di Mapolres Madiun. - Radifa A. Putri/Juremi---

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - JW (42) pemilik biro umrah dan haji Ladima Tours & Travel, yang berkantor di Jalan Raya Nglames masuk Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun, dijebloskan tahanan oleh penyidik Polres Madiun.

Diduga melakukan penipuan calon jamaah haji Furoda, yang gagal berangkat ke tanah suci

BACA JUGA:Fakta Terkait Jemaah Haji Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur yang Mengaku Diterlantarkan

Tersangka dilaporkan ke Polres Madiun oleh sejumlah korban. Salah satunya NY asal Ponorogo. Selain tak kunjung berangkat ibadah Haji Furoda, uang korban yang telah dibayarkan tidak dikembalikan seluruhnya.

“Korban mendaftar Haji Foruda tahun 2019 namun terus dijanjikan untuk berangkat,” kata Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Kadhafi saat pers rilis Selasa 31 Desember 2024.

BACA JUGA:6.900 Bakal Calon Jemaah Haji Ikuti Eazy Paspor melalui Imigrasi Surabaya

Awalnya korban NY mendaftar Haji Furoda dengan biaya Rp 199 juta dilampirkan dengan kuitansi dan dijanjikan akan berangkat pada tahun 2020. Karena adanya wabah Covid-19 keberangkatan diundur tahun 2022, di tahun yang sama terjadi perubahan biaya  Haji Furoda, sehingga dimintai tambahan sebesar Rp 100 juta. 

“Pada tahun 2023 korban dimintai biaya tambahan sebesar Rp 50 juta untuk proses keberangkatan Haji, dan dibayar Rp 30 juta,” terangnya.

BACA JUGA:RSIA Kendangsari Bagikan Tips Persiapan Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah sebelum Berangkat

Setelah melakukan pembayaran total Rp 311 juta, NY mendapat pemberitahuan dari pelaku jika ingin tetap berangkat Haji Furoda akan ada kenaikan hingga total sekitar kurang lebih Rp 400 juta per orang. Akhirnya, korban mengurungkan niat dan ingin meminta uangnya kembali.

“Oleh pelaku baru dikembalikan Rp 77 juta dan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 154 juta. Karena merasa dirugikan NY melapor ke Polres Madiun,” jelas Ansori. 

Akibat perbuatannya, Juwariah dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (dif/ju)

Sumber: