Kepala BNNP Jatim Warning Lembaga Rehabilitasi: Tak Standar Bakal Ditutup
Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Awang Joko Rumitro memaparkan capaian akhir tahun 2024--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lembaga rehabilitasi yang menjadi jujugan penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.
Termasuk adanya rumor praktik buruk dari lembaga yang hanya tertuju pada profit (keuntungan).
BACA JUGA:BNNP Jatim Geledah Rumah Tersangka Narkoba di Kraton Pasuruan
BACA JUGA:BNNP Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi di Sidoarjo, Terlibat Jaringan Narkoba
Untuk itu, secara tegas Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Awang Joko Rumitro SIK MSi memberikan warning dan peringatan keras bagi lembaga rehabilitasi yang mokong.
Bahkan, tak segan-segan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini akan menutup lembaga rehabilitasi tersebut jika dianggap tidak standarisasi sesuai dengan prosedur BNN RI.
"Ada yang kapasitasnya hanya 50 orang, tapi dipaksa menampung hingga 200 orang bahkan lebih. Lebih buruk lagi, mereka tidak benar-benar direhabilitasi," tegas perwira tinggi (pati) bintang satu ini dalam paparan akhir tahun 2024 di hadapan kepala BNNK se-Jatim, Jumat 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Kepala BNNP Jatim: Madura sedang Tidak Baik-baik Saja
BACA JUGA:BNNP Jatim Jerat Kurir Narkoba Kelas Kakap dengan Hukuman Mati
Awang menambahkan, termasuk beberapa temuan yang saat ini masih diselidiki. Di mana pesien rawat inap tetapi ada dugaan diselewengkan menjadi rawat jalan.
"Ini masih kami teliti. Jika terbukti, maka tidak segan-segan kami rekomendasikan untuk dilakukan penutupan terhadap lembaga rehabilitasi tersebut," tegasnya.
Awang pun mengimbau kepada 18 kepala BNNK se-Jatim untuk mempelototi lembaga rehabilitasi yang diduga tidak bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Ini menjad pekerjaan rumah (PR) bagi kepala BNNK. Termasuk ketika TAT (tim asesmen terpadu) harus benar-benar sesuai standar, jangan coba-coba untuk menyelewengkan fungsi dari lembaga rehabilitasi," jelasnya.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi
Sumber: