Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Simpatisan Penuhi Pengadilan Tipikor Beri Dukungan Moral
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mendapatkan support dari masyarakat sebelum putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani.
Saat hakim memabacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucap "Allahu Akbar", juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.
Ratusan simpatisan Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Bantah Dakwaan, Siapkan Saksi Fakta dan Ahli di Kasus Dugaan Korupsi
Sebagian simpatisan bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor.
BACA JUGA:22 Pegawai BPPD Sidoarjo Akui Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor
"Kita masih punya waktu 7 hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding," katanya usai sidang.
Di luar itu pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya bahkan dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah. "Namun kami masih tetap menghormati proses hukum," terangnya. (fer)
Sumber: