Pencurian Motor Kalimas Baru Surabaya Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan
Terdakwa Zainal Efendi mendengarkan putusan majelis hakim di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Zainal Efendi ditangkap oleh anggota kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak karena tertangkap tangan mencuri Motor milik Imam Syafi'i di daerah Kalimas Baru, Surabaya.
Awalnya terdakwa keluar rumah pada pukul 03.00 WIB untuk mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stir. Sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa menemukan sepeda motor milik korban yang terparkir tertutup gerobak sampah di depan rumah korban di Jalan Kalimas Baru.

Mini Kidi--
Melihat situasi yang sepi, terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar gang dan meminta bantuan kepada orang yang lewat untuk mengantarnya ke pom bensin terdekat dengan alasan bahwa motornya kehabisan bensin.
BACA JUGA:Geram Kerap Kehilangan Motor, Warga Simomulyo Surabaya Nyaris Bakar Bandit Curanmor
Setelah tiba di pom bensin, terdakwa melanjutkan membawa motor curian ke rumah seorang temannya, Muhammad (DPO), di Jalan Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Di rumah Muhammad, terdakwa meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, Muhammad memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000 kepada terdakwa.
Uang tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk bermain judi online SLOT, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli handphone merek Redmi warna hitam seharga Rp 600.000.
BACA JUGA:Sebulan Gasak Dua Motor, Aksi Bandit Curanmor Asal Sampang Kandas Diteriaki Maling Warga Bulak Jaya
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Erly Soelistyarini menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas hakim Erly saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Berontak Saat Ditangkap, Dua Bandit Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materiil sebesar Rp 13 juta dan bertentangan dengan hukum.
"Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga membuat kerugian bagi korban," tambahnya.
Sumber:



