Polrestabes Surabaya Bersama Bea Cukai Jatim I Gagalkan Peredaran 116 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Jajaran Polrestabes Surabaya bersama Bea Cukai Jatim I menunjukkan rokok ilegal merek SS.-Alif Bintang-
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal
Selanjutnya, Polrestabes Surabaya berupaya melakukan pengembangan untuk menguak pabrik pembuat rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong
"Kami sudah menangkap sopir dan menyita kendaraan tersebut. Sekarang kami lakukan pendalaman terkait asal rokok ilegal tersebut," tandas Luthfie.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I Achmad Fatoni menyampaikan bahwa total kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini senilai Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Masyarakat
Sedangkan nilai rokok yang berhasil digagalkan tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
BACA JUGA:Diskominfo Tulungagung Sampaikan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
"Kolaborasi ini merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sebab rokok tanpa pita cukai harus dihindari. Selain merugikan negara, juga riskan dan membahayakan kesehatan pengguna," tuntas Fatoni. (bin)
Sumber: