Diskominfo Tulungagung Sampaikan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Samrotul Fuad.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Warga masyarakat Kabupaten TULUNGAGUNG menjadi salah satu yang disasar dalam sosialisasi bahaya peredaran rokok ilegal pada tahun 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Tulungagung, Samrotul Fuad.
Fuad mengatakan, sosialisasi secara terus menerus dilakukan pihaknya bersama dengan Satpol PP Tulungagung dan pihak lainnya, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya dan merugikannya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA:Satpol PP Tulungagung Gencar Sosialisasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal, dengan jalan melaporkan kepada pihak terkait ketika menemukan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Masyarakat harus turut serta meminimalisir peredaran rokok ilegal di Tulungagung,” ujarnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Fuad mengungkap, sosialisasi dalam hal cukai sangat diperlukan. Apalagi cukai memiliki peran yang penting dalam mendukung perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:Satpol PP Tulungagung Imbau Warung dan Toko Tak Jual Rokok Ilegal
Tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, peran cukai juga menjadi instrumen pengendalian konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif bagi masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
"Untuk peredaran rokok ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, karena pabrik rokok illegal beroperasi tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Beredar luasnya rokok ilegal akan berdampak secara signifikan pada penerimaan negara, yang diakibatkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara melalui cukai," paparnya.
Fuad merinci, ada empat ciri rokok ilegal yang bisa ditemui di pasaran. Yakni rokok dengan pita cukai palsu, rusak, dan pita cukai berbeda, serta rokok tanpa pita cukai.
BACA JUGA:Bupati Tulungagung Ikut Musnahkan 99 Ribu Batang Rokok Ilegal
Ditegaskan Fuad, ada sanksi tegas jika kedapatan mengedarkan rokok ilegal. Hal ini disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sumber: