Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menunjukkan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita tim gabungan. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak , Ditkrimsus Polda Jatim,  Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan Perak, serta Pelindo III, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7,677 juta batang rokok ilegal

Kali ini satu kontainer berisi ribuan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di depo Tanto, Jalan Prapat Kurung, Surabaya.

Selain kontainer tersebut, petugas juga mengamankan delapan kendaraan berbagai jenis yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal ini ke berbagai tujuan. Mulai dari truk engkel, mobil boks hingga mobil minibus, semua kendaraan ini kini diamankan sebagai barang bukti.

"Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri dalam program 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Razia Toko Kelontong

BACA JUGA:Pemkab Jombang Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Masyarakat

Pihaknya menjelaskan jutaan batang rokok ilegal ini diamankan di beberapa lokasi strategis. Paling banyak diamankan di exit Jembatan Suramadu arah Surabaya. Rokok ilegal ini hendak dikirim ke luar kota bahkan luar pulau.

"Rokok ilegla ini dikirim ke berbagai tujuan, ada yang dikirim ke Malang, bahkan luar pulau," jelasnya.

Kapolres secara tegas menyampaikan bahwa penegakkan hukum terkait rokok ilegal akan terus dilaksanakan dari hulu ke hilir. Kepolisian bersama pihak terkait terus memantau peredaran rokok ilegal baik hendak dikirim ke melalui jalur darat maupun pengiriman melalui laut. 

"Kami terus bekerja sama dengan pihak bea cukai untuk mengawasi pergerakan pengiriman rokok ilegal ini," jelasnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sebut Peredaran Rokok Putihan Sudah Merata

Penangkapan selama September hingga November ini berhasil juga menangkap delapan orang tersangka. Delapan orang ini AAS,, 28, SMJN, 47,  AE, 44, TH, 42, AM, 49, YSR, 31, MK, 23, dan MH, 38.

"Kami terus dalami kemana dan darimana rokok ilegal ini dikirim," jelasnya

Selain rokok ilegal, kolaborasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan bea cukai juga berhasil menggagalkan pengiriman mobil ternyata hasil pelanggaran fiducia. 

Sumber: