Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu

Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu

Kasatreskrim Polres Malang AKP Moh Nur menunjukkan barang bukti judi dadu bersama terduga pelaku Mu'asan.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.IDSatreskrim Polres Malang pada 29 November 2024 menetapkan Kepala Desa (Kades) Pagak, Mu'asan (54), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan. 

BACA JUGA:Polsek Lawang Ringkus Pengepul Judi Online, Omzet Capai Jutaan Rupiah

Mu'asan diduga meminta uang damai senilai Rp74.700.000 dari tujuh pelaku judi dadu.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Moh Nur, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM Polres Malang dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/663/XI/2024/Reskrim. 

BACA JUGA:Ketagihan Judi Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal

Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh pelaku judi dadu pada Selasa 19 Oktober 2024 di lapangan bola Dusun Sempol. Para pelaku yang diamankan adalah Jumali, Sameli, Bunawan, Urip, Jemakir, Sutris, dan Moh. Rendi Wahyu Pratama.

Mu'asan diduga meminta sejumlah uang dengan alasan agar kasus para pelaku tidak berlanjut ke penahanan. Total uang yang diminta mencapai Rp74.700.000.

BACA JUGA:Pilkades Antarwaktu, Polres Malang Bentuk Tim Saber Judi

“Rinciannya Sameli Rp 15 juta; Bunawan Rp 4,7 juta; Urip Rp 15 juta;  Sutris Rp 15 juta; Rendi Rp 10 juta; dan Jemakir Rp 15 juta,” ujar AKP Moh Nur. 

BACA JUGA:Polisi Obrak Arena Judi Sabung Ayam di Pakis

Lanjut AKP Moh Nur, namun, uang yang dijanjikan untuk "damai" ternyata tidak diserahkan kepada pihak kepolisian. 

“Sebaliknya, uang tersebut disimpan tersangka hingga akhirnya dilaporkan oleh Devyan Wildan A. ke Polres Malang,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Malang Bekuk Judi Online

Tambahnya, dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa hanya satu orang, yaitu Jumali sebagai bandar, yang ditahan dengan ancaman pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun. 

Sumber: