Tak Ada Gugatan, KPU Kabupaten Madiun Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Madiun. (dok)-Radifa Aliya P/Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun segera menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Hari Wuryanto-Purnomo Hadi. Pasalnya, tidak ada gugatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada tingkat KPU Kabupaten Madiun.
KPU tinggal menunggu surat resmi yang menyatakan tidak ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:KPU Kabupaten Madiun Sebut Belum ada PSU
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Madiun, Muhammad Wachid Hasyim mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari MK ke KPU RI terkait pemberitahuan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Ini menjadi dasar melaksanakan tahapan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah diatur dalam PKPU, KPU Kabupaten Madiun rencananya akan melaksanakan penetapan paslon terpilih pada 12 Desember.
"Sampai sekarang surat itu belum turun, dan masih menunggu, jika nanti sampai tanggal 12 Desember surat itu belum kami terima maka jadwal penetapan akan disesuaikan kembali menunggu sampai surat BRPK turun, baru dapat melakukan penetapan paslon terpilih," katanya. (dif/ju)
Sumber: