Pemkot Batu Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Monitoring dan Evaluasi

Pemkot Batu Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Monitoring dan Evaluasi

Acara monitoring di Hotel Singhasari Resort Kota Batu.-Ariful Huda-

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Batu, melalui Dinas Kesehatan, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Singhasari Resort pada Rabu 11 Desember 2024. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tugas dan fungsi Satgas KTR serta mengoptimalkan pembagian tugas masing-masing kelompok kerja sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003.

BACA JUGA:Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

dr. Susana Indahwati, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, dan Penanganan Bencana, menyatakan bahwa monitoring dilakukan di berbagai lokasi, termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, area publik, hingga angkutan umum.

“Kami bersyukur tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang disupervisi. Selain itu, stiker dan tanda larangan merokok semakin banyak terpasang di berbagai tempat,” ujar dr Susana.

Ia menambahkan bahwa meskipun penerapan Perda KTR Kota Batu menunjukkan hasil positif, perlu peningkatan fasilitas seperti penyediaan area merokok dengan fasilitas memadai di tempat tertentu. Perda ini tidak hanya berfokus pada larangan merokok, tetapi juga melarang iklan rokok dan mencegah adanya asbak atau puntung rokok di kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA:Sukseskan ‘Gempur Rokok Ilegal’, Sosialisasikan Aturan Cukai

Syarifah Welly, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, menegaskan perlunya penyampaian informasi KTR yang lebih optimal di beberapa lokasi. 

“Kami mengajak kelompok kerja untuk merancang program yang lebih terarah, agar penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2020 dapat lebih tertib dan memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Batu dan KPPBC-TMP Sosialisasi Aturan Cukai

Dengan upaya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, Pemkot Batu berharap masyarakat semakin mematuhi aturan KTR, menciptakan lingkungan sehat dan udara segar di seluruh kawasan Kota Batu. (nik)

Sumber: