Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Kasus PT INKA

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Kasus PT INKA

CEO PT TSG Utama Indonesia menjadi tersangka baru dalam proyek fiktif PT INKA.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA

Penyidik Kejati Jatim kini menetapkan SN yakni Chief Executive Officer (CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan pada PT INKA Persero.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Pasangan Suami Istri Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Talangan Proyek PT INKA di Kongo

Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 21.193.775.000 dengan nilai tambah USD 265.300 dan SGD 40.000 dalam korupsi proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City. Proyek yang diduga fiktif itu dikerjakan BUMN PT INKA di Kinshasa yang merupakan ibu kota Republik Kongo. 

"Kami menetapkan tersangka dan menahan setelah adanya pemeriksaan saksi yang mengarah kepada pelaku, jadi kami saat ini langsung menetapkan tersangka," terang Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Senin, 9 Desember 2024.

BACA JUGA:PT INKA Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan Mantan Dirut

Modus pelaku ini, membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura. 

"Namun kenyataannya tidak adanya perusahaan yang dibuat oleh pelaku," jelas Mia.

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Talangan Proyek di Kongo, Kejati Jatim Tahan Mantan Bos PT INKA

Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SN; CEO TSG Utama Indonesia.         

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang Rp 2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

BACA JUGA:Capaian Kinerja Kejati Jatim: Bongkar Korupsi PT INKA hingga Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,2 Triliun Lebih

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. 

Sumber: