Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif

Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menunjukkan foto tersangka koruptor dana BOP--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang melibatkan dua orang kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Bahkan sudah ditahan pada Senin 9 Desember 2024 atau bertepatan dengan Hari Anti korupsi Sedunia 2024.

Dua tersangka itu adalah Iswanto (43). Iswanto menjabat sebagai Kepala PKBM Ta'limil Qur'an. Kemudian, tersangka lainnya, Jumiati (57), Kepala PKBM Anggrek. 

Iswanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana BOP yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2021 hingga 2023. Sementara Jumiati melakukan korupsi BOP sejak tahun anggaran 2020 hingga 2023.

BACA JUGA:Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP, Kejari Kota Pasuruan Diapresiasi

Menurut Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini cukup lihai. Mereka membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan. Padahal kenyataannya fiktif. 

"Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni, Senin 9 Desember 2024, sore. 

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan, Iswanto diduga merugikan negara sebesar Rp 621.687.121. Sedangkan Jumiati diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 350.414.281.

BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Musnahkan Barang Bukti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat perbedaan dalam penahanan. Iswanto ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasuruan. Sedangkan Jumiati sementara ini masih ditahan di luar rutan atau menjadi tahanan kota. Ini mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

Deni menambahkan, meskipun Jumiati ditahan di luar rutan, status hukumnya tetap berlaku. Dan proses penyidikan akan terus berjalan.  “Nanti tetap ditahan, tapi menunggu proses pengobatan,” ujarnya.  

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Kejari siap membawa pelaku ke meja hijau. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua guru ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan non formal seperti Kejar Paket ini. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Sumber: