Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Minta Warga Lapor Jika Temukan Penjualan

Jajaran Satpol PP Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan penyisiran rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Surabaya Utara. -Oskario Udayana-

Ia melanjutkan, dalam memerangi rokok ilegal, pihaknya secara masif melakukan monitoring terkait adanya indikasi penjualan rokok ilegal di kalangan masyarakat. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi, harapannya dari monitoring dan evaluasi tersebut kedepannya kami dapat melakukan penindakan dalam memberantas rokok ilegal,” imbuhnya.

Selain melakukan sosialisasi pada masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo juga rutin melakukan operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Berhasil Amankan 5.780 Batang Rokok

“Secara rutin kami akan turun ke lapangan, kita lakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal,” tegasnya.

Deddy pun mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati adanya indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungannya, diharapkan segera melapor.

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pj Bupati Jombang Edukasi Masyarakat Wonosalam

“Masyarakat bisa melaporkan ke kami di 0811-3050-225 atau dapat melalui media sosial kami, Bea Cukai Sidoarjo. Laporan dari masyarakat tersebut pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (rio)

Sumber: