Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram
Saksi penangkap Risky Aldiansyah memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili
"Jadi dalam 1 gram sabu yang berhasil dijual terdakwa Hosen dan Riki ini, mereka mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu," ujar Diah.
Selanjutnya pada 12 Agustus, Hosen, Riki, dan Anak ABP berhasil diamankan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 34 poket sabu seberat 75,713 gram yang disembunyikan dalam dompet.
BACA JUGA:Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara
"Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (rid)
Sumber: