Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram

Pengedar 75,713 Gram Sabu Jadi Pesakitan, Raup Keuntungan Rp 400 ribu per Gram

Saksi penangkap Risky Aldiansyah memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar sabu dengan barang bukti 34 poket seberat 75,713 gram menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah M Hosen, M Riki, dan anak ABP (berkas perkara terpisah) yang mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu untuk satu gram sabu yang berhasil dijual.

BACA JUGA:Jual Extacy dan Sabu di Coyote Surabaya, Gerald Hariyanto Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Jaksa Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangkap yakni Risky Aldiansyah. Menurut Risky, awalnya ia bersama tim berjumlah 6-8  orang berhasil menangkap M Hosen di Jalan Kebalen Barat nomor 101, Krembangan Utara, Pabean Cantikan pada Senin 12 Agustus 2024. 

Dari penggeledahan ditemukan bukti transfer Rp 5 juta dan saat ditelusuri ternyata untung tersebut untuk pembelian sabu.

"Selanjutnya dari pengembangan terdakwa Hosen kami berharap menangkap M Riki serta anak ABP di hari yang sama di Jalan Kupang Krajan II nomor 22. Saat digeledah ditemukan barang bukti ransel hitam yang didalamnya terdapat 34 klip plastik berisi sabu dengan berat 75,713 di dalam dompet," kata Risky saat menjadi saksi di PN Surabaya, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

Atas kesaksian saksi, kedua terdakwa Yani Hosen dan Riki membenarkan. 

"Keterangan saksi benar Yang Mulia," ujar keduanya dalam video call.

BACA JUGA:Ambil Ranjau 20,65 Gram Sabu, Dua Warga Ngoro Divonis 7,5 Tahun Penjara

Awalnya pada Jumat, 9 Agustus 2024, terdakwa Riki berkomunikasi dengan Parman (DPO) untuk memesan sabu dan dibayar secara bertahap. Kemudian Riki menghubungi Hosen untuk mentransfer uang Rp 5 juta guna membayar sabu pesanan.

Di hari yang sama, bertempat di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan terdakwa Hosen dan Riki bersama-sama mengambil sabu pesanan dan bertemu Parman. Setelah bertemu, Riki memberikan uang Rp 10 juta (uang Hosen Rp 5 juta dan Riki Rp 5 juta) ke Parman untuk ditukar 10 poket sabu. 

BACA JUGA:Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung

"Selanjutnya para terdakwa pulang ke kos terdakwa Riki di Jalan Banteng Dalam 11/24 untuk membagi kembali sabu tersebut bersama Anak ABP untuk dijual kembali seharga Rp 100 ribu hingga Rp 2 juta per poket," kata Diah Ratri dalam dakwaannya.

Kemudian pada 11 Agustus, terdakwa Hosen dan Riki berhasil menjual sabu tersebut. Terakhir menjual 1 poket ke Faruq (DPO) seharga Rp 500 ribu.

Sumber: