Empat Koruptor Bank Pemerintah di Kabupaten Malang Dijebloskan ke Penjara

Empat Koruptor Bank Pemerintah di Kabupaten Malang Dijebloskan ke Penjara

Para tersangka digelandang petugas Kejari Kabupaten Malang.-Ariful Huda-

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 20 tahun penjara.

“Tiga orang langsung dikirim ke Lapas Lowokwaru, sedangkan satu orang ke Lapas Wanita Malang,” tegas Deddy.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, kolaborasi antara warga dan aparat hukum berhasil mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. (kid)

Sumber: