Sejak Awal Polres Malang Bentuk Timsus, Penanganan Kasus Pakis Sesuai Prosedur

Sejak Awal Polres Malang Bentuk Timsus, Penanganan Kasus Pakis Sesuai Prosedur

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Polres Malang mengungkapkan sejak awal dalam menangani, kasus perampokan yang disertai pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pada Maret 2024 lalu ditangani tim khusus (timsus) dan apa yang dilakukan sesuai prosedur yang ada.

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Penjara, Dirut GTI Meneteskan Air Mata 

"Penanganan kasus Pakis ini sejak awal kami sudah membentuk tim khusus, jadi kami sangat serius. Tim Khusus ini bekerja dengan fokus, juga dalam pemenuhan alat bukti melibatkan ahli," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Keluarga Ingin Adopsi Bayi 

Kapolres mengungkapkan, Polres Malang dalam menangani kasus tersebut sudah sangat serius, tim khusus yang diterjunkan pun sudah berkerja dengan fokus dan sesuai prosedur.

Bahkan untuk mendapatkan alat bukti berupa DNA, yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka melibatkan ahlinya.

Guna memenuhi sebagai kelengkapan alat bukti, penyidik Polres Malang juga telah memintai keterangan kepada saksi-saksi pada saat peristiwa terjadi. Termasuk dilakukan rekonstruksi yang diikuti para tersangka. 

BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Orang Tua Tinggalkan Surat Wasiat 

"Kami memahami dengan perkembangan dinamika dan berita saat ini, mungkin keluarga juga punya upaya untuk melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan," kata Putu Kholis.

Polres Malang membuka ruang, lanjut kapolres, seluas-luasnya, bagi keluarga, kapan pun bisa datang ke Polres untuk bertemu tim penyidik. Pada kesempatan itu nanti keluarga bisa memahami, apa yang selama ini yang masih menjadi pertanyaan. Karena mereka akan dikasih kesempatan seluas-luasnya, kepada keluarga untuk bisa menjawab hal-hal yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan.

Karena mekanisme penyelidikan dan penyidikan, yang dilakukan Polres Malang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Pembacok Pemilik Salon Yeani dan Spa sempat Tanya Harga Semir Rambut 

"Berkas perkaranya juga sudah P21, kami juga komunikasi dengan jaksa dan tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan," imbuh kapolres.

Sebagai tambahan bahwa pada Senin 15 Juli 2024 kasus perampokan dan pembunuhan, di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pada Maret 2024 lalu telah memasuki, agenda sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Tidak Bayar Uang Pesanan Barang Rp 4,1 Miliar, Pemilik Minimarket asal Blitar Diadili 

Bagi dua tersangka selaku perampokan dan pembunuhan, yaitu M Wakid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kedua terdakwa kakak beradik diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: