Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Minta Kebijakan Pengaturan Penjualan Dikaji Ulang, Pertamina Kukuh Kebijakan Pusat

Satu di antara masyarakat melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan resmi milik Pertamina. (dok)--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah pusat melalui PT Pertamina telah melarang elpiji 3 kilogram dijual bebas pengecer. Kondisi tersebut membuat eks pengecer meradang. Pasalnya, buntut dari aturan tersebut membuat penghasilan mereka kini berkurang.
BACA JUGA:Sehari, Ratusan Gas Elpiji 3 Kg di Madiun Ludes Terjual
Seperti dialami Budi Setiawan, salah satu pengecer gas melon di Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kata Budi, ia mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Alasannya, karena agen dan pangkalan resmi milik Pertamina selama ini telah bekerja sama dengan baik menyebarluaskan penjualan gas tersebut.
--
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berdampak terhadap pengecer. Apalagi, dari penjualan itu pihaknya hanya mengambil keuntungan antara Rp 1.500 hingga Rp 2.000 saja.
“Padahal, pendapatannya itu belum untuk biaya angkut dan ongkos tenaga. Makanya, kalau dihalangi untuk jualan kasihan. Seolah peraturan itu memutus penghasilan rakyat kecil," ungkapnya .
BACA JUGA:Harga Elpiji 3 Kg Naik, Disperdagkop UM Belum Tahu Jatah untuk Kabupaten Madiun
Terkait itu, Budi pun berharap, pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut dan memberikan kesempatan kepada para pengecer untuk berjualan lagi dengan persyaratan yang tidak memberatkan.
"Kami berharap pemerintah memperhatikan rakyat kecil yang berusaha menyambung hidup. Dan minta kaji ulang keputusan itu," pintanya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Woro-Woro, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP
“Secara prinsip, kami akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut ada lantaran pemerintah pusat berupaya mengawal pendistribusian gas subsidi itu tepat sasaran. Selain itu bertujuan untuk, menekan penyimpangan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Sumber: