Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Minta Kebijakan Pengaturan Penjualan Dikaji Ulang, Pertamina Kukuh Kebijakan Pusat
Satu di antara masyarakat melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg di salah satu pangkalan resmi milik Pertamina. (dok)--
“Pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan pengecer. Karena, harga yang dijual sesuai dengan HET,” terangnya.
Kendati demikian, Ahad mengaku, Pertamina tak serta-merta menumpas pengecer tanpa memberikan solusi. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah berusaha mengajak para pengecer untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi.
“Pengecer sendiri bukan merupakan rantai jalur distribusi yang diawasi alias tidak resmi. Karena tidak berkontrak dengan agen atau pangkalan,” ucapnya.
Adapun syarat-syaratnya, sambung Ahad, cukup mudah untuk dipenuhi masyarakat. Meliputi, memiliki nomor induk berusaha (NIB), jarak antara rumah dengan pangkalan eksisting minimal 100 meter, mempunyai akses jalan yang memadai, serta masih tersedia kuota di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Tambah Bintang, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Diangkat Jadi Astamaops
“Untuk sementara, belum ada minimal saldo untuk menjadi pangkalan resmi. Lain hal jika ingin menjadi agen, harus ada minimal saldo yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Pertamina mendapat mandat dari pemerintah pusat. Yakni, per 1 Februari 2025, pembelian elpiji 3 kilogram sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi milik Pertamina.
BACA JUGA:Profil dan Jejak Karir 3 Kandidat Kuat Pengganti Kapolda Jatim
Tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Waktu. (aji)
Sumber:



