Dituntut 3 Tahun Penjara, Dirut GTI Meneteskan Air Mata
Terdakwa Indah Catur Agustin duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya dalam agenda tuntutan. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Direktur Utama PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) Indah Catur Agusti (37), warga Ketintang Wiyata, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, tak kuasa meneteskan air mata usai dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Gresik Kompak Bacok Tetangga, Pergoki Chat Mesra di HP Istri
Terdakwa dianggap bersekongkol dengan Greddy Harnando (berkas terpisah) terkait penyediaan seprei merek King Koil yang membuat korban Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto mengatakan bahwa sebelum menuntut terdakwa Indah Catur Agustin terlebih dahulu menjelaskan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
BACA JUGA:Keluarga Ingin Adopsi Bayi
Menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan yang menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Agus di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Bayi Perempuan Dibuang di Rumah Janda Bratang Gede, Orang Tua Tinggalkan Surat Wasiat
Sementara itu, terdakwa Indah Catur Agustin yang didampingi penasihat hukumnya Teguh Wibisana Sentosa akan mengajukan pledoi.
Penasihat Hukum terdakwa Teguh usai persidangan mengatakan bahwa untuk tuntutan 3 tahun itu tidak masuk akal. Karena putusan dari pelaku utama yakni Greddy Harnando selama 3 tahun.
BACA JUGA:Pembacok Pemilik Salon Yeani dan Spa sempat Tanya Harga Semir Rambut
“Menurut saya jaksa melakukan tuntutan tidak benar, tidak melihat siapa pelakunya. Karena di sini posisinya sebagai direktur dan dia harus mengetahui semuanya," ujarnya.
"Meskipun posisinya (Indah) direktur, dia tidak pernah bertemu dan meyakinkan Canggih untuk berinvestasi ke perusahaan. Menurut saya tuntutan jaksa tidak masuk akal. Kita akan melakukan pledoi,” jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa, berawal tahun 2019 saksi Greddy Harnando (penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) berkenalan dengan saksi Canggih Soliemin dan bertemu di kafe Tanah Merah Jalan Trunojoyo Nomor 75 Surabaya.
BACA JUGA:Tidak Bayar Uang Pesanan Barang Rp 4,1 Miliar, Pemilik Minimarket asal Blitar Diadili
Lalu saksi Greddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) sedang bekerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara yang merupakan pemegang lisensi atau izin resmi merk king koil di Indonesia.
Selanjutnya terdakwa Greddy menawarkan kerja sama dengan Canggih dengan keuntungan 4 persen jika mau berinvestasi karena untuk pengadaan kain seprei untuk Rumah Sakit di masa Covid-19 sangat besar dan hanya sekali pakai.
Karena tertarik, Canggih beberapa kali menginvestasikan dananya ke PT GDI. Selanjutnya saat meminta dana miliknya untuk segera dikembalikan. Namun terdakwa Indah dan saksi Greddy selalu menghindar dan beralasan masih banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil.
BACA JUGA:Keluarga Korban Pelecehan Datangi Polres Pasuruan Tuntut Keadilan
Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT GTI.
Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September-November 2020, RAB periode November-Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.
Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4,825 miliar. (*)
Sumber: