Buruh PT Pakerin Desak Pencairan Dana Perusahaan, Minta Hak Pekerja dan Operasional Didahulukan
Buruh PT Pakerin gelar demo di Prima Master Bank, Jalan Jembatan Merah, Surabaya.-Wendy Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Senin 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Kawal Aksi Unjuk Rasa Pekerja Pakerin
Mereka menuntut pencairan dana perusahaan senilai kurang lebih Rp 1 triliun yang tertahan di PT BPR Prima Master Bank selama lebih dari lima tahun.

Mini Kidi--
Para demonstran, yang sebagian besar mengenakan seragam serikat pekerja, menyatakan keprihatinan mendalam atas penahanan dana tersebut.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Siagakan Personel, Amankan Aksi Unjuk Rasa Karyawan PT Pakerin
Mereka mendesak untuk dicairkan sebesar Rp 250 miliar, karena buruh menilai itu hak PT Pakerin dan bukan bagian dari aset pribadi pemegang saham.
Penahanan dana ini dinilai telah mengancam kelangsungan operasional perusahaan dan kesejahteraan ribuan pekerja serta keluarga mereka.
"Dana ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji para pekerja," tegas seorang orator di tengah kerumunan massa.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Kerahkan Puluhan Personel Amankan Sidang Kepailitan PT. Pakerin di PN Surabaya
"Kami menolak campur tangan dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam manajemen PT Pakerin, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang juga merupakan pemilik PT BPR Prima Master Bank. Mereka memiliki konflik kepentingan yang jelas dalam hal ini," lanjutnya.
Kuasa hukum PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa Direktur Utama, David Siemens Kurniawan, telah secara resmi mengajukan permintaan pencairan dana dengan sistem tanda tangan tunggal (single signature) sesuai dengan legalitas perusahaan.
BACA JUGA:63 Personel Gabungan Amankan Sidang Krusial Kepailitan PT Pakerin di PN Surabaya
"Permintaan ini didasarkan pada beberapa akta perusahaan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Pakerin Nomor 1 tanggal 3 Juli 2023, dan beberapa akta lainnya yang menegaskan kewenangan tunggal Direktur Utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan," katanya.
Alex menambahkan bahwa permintaan pencairan dana ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat di Polda Jatim, yang disaksikan oleh Disnakertrans Jatim dan OJK.
Kesepakatan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pencairan dana harus dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PT Pakerin di Bank Mandiri.
Meskipun Steven dan Henry diminta turut menandatangani sebagai bentuk komitmen, mereka disebut melanggar kesepakatan dengan mengalihkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan direktur utama.
"Tindakan Steven dan Henry ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi pidana. Ini bukan hanya pengingkaran komitmen, tetapi juga penyalahgunaan wewenang. Klien kami meminta otoritas terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengamankan dana perusahaan," ungkapnya.
OJK dan Bank Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa pengelolaan dana perusahaan sepenuhnya berada di bawah wewenang Direktur Utama PT Pakerin. FSPMI mendesak agar dana segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat dan bebas dari konflik kepentingan.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar, termasuk blokade kawasan strategis.
Sebagai informasi, PT Pakerin sendiri telah menyampaikan pesan kepada supplier dan kreditur bahwa mereka berkomitmen untuk memenuhi kewajiban mereka, dan meminta kesabaran sambil menunggu penyelesaian masalah hukum ini.
Mereka menekankan bahwa penahanan dana oleh PT BPR Prima Master Bank atas permintaan Steven dan Henry merupakan tindakan sepihak dan melawan hukum.
Sumber:



