umrah expo

Langgar Perda, 6 Pramusaji dan Puluhan Botol Miras di Kafe GKB Diamankan Satpol PP Gresik

Langgar Perda, 6 Pramusaji dan Puluhan Botol Miras di Kafe GKB Diamankan Satpol PP Gresik

Petugas Satpol PP Gresik merazia warkop dan kafe yang menjual miras di area GKB.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas Satpol PP Gresik melakukan razia di sebuah kafe dan warung kopi (warkop) yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di kawasan Gresik Kota Baru (GKB). Tepatnya di Jalan Tambang, Kecamatan Kebomas. 

Kepala Satpol PP Gresik AH Sinaga menyebut, razia penertiban itu dilakukan menyusul datangnya aduan dari warga. Yakni terkait dugaan pelanggaran Perda No 15  2002 J0 No 19 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.

BACA JUGA:Razia Warkop dan Kafe di Jalur Pantura, Satpol PP Gresik Amankan Puluhan Botol Miras


Mini Kidi--

“Dari razia yang dilakukan pada Rabu malam kemarin, kami menyita puluhan botol miras yang dijual secara ilegal da melanggar ketentuan Perda kita,” ujar AH Sinaga, Kamis 16 Oktober 2025.

Total terdapat barang bukti 42 botol miras yang berhasil diamankan petugas dalam razia tersebut. Dengan rincian 30 botol miras dari Cafe Station dan 12 botol miras dari Warkop Portal. 

BACA JUGA:Tiga Pilar Benjeng Geber Operasi Yustisi di Kafe

Jenis miras yang disita petugas beragam, mulai dari merek Bir Bintang, Kawa-kawa, Alexis, dan Guinness. Petugas juga mengamankan 6 pramusaji perempuan yang berjaga di Warkop Portal dan Cafe Station.

“Kami amankan masing-masing 3 pramusaji yang sedang berjaga di sana. Selanjutnya kami bawa ke Mako Satpol PP Gresik untuk dilakukan pembinaan,” tandasnya.

Selain dikenai Perda tentang miras, mereka juga dianggap melanggar Perda No 22 Tahun 2022. Tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (rez)

Sumber: