umrah expo

Skandal Proyek Mangkrak Jember: Kualitas Beton di Bawah Standar, Desain Hilang, Kontraktor Digugat Rp 500 Juta

Skandal Proyek Mangkrak Jember: Kualitas Beton di Bawah Standar, Desain Hilang, Kontraktor Digugat Rp 500 Juta

Ketua Majelis Hakim Amran S Herman didampingi dua hakim anggota Aryo Widiatmoko dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika membuka sidang perkara wanprestasi proyek klinik dan kafe. -Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Aroma dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan klinik dan kafe di Jember makin menyeruak di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

BACA JUGA:Gugatan Surat Tukar Guling Aset Pemkab Jember, PTUN Surabaya Gelar Sidang di Perumahan Argopuro

Sidang dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN Jmr kembali digelar terbuka di Ruang Kartika pada Rabu, 16 Juli 2025. Pihak penggugat, dr Cahyawati Arisusilo SpOG MMRS, menghadirkan saksi ahli yang mengungkap fakta mengejutkan, kualitas beton di bawah standar nasional dan ketiadaan gambar desain.


Mini Kidi--

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari penggugat, yang menggugat Aditya Putra Jayanata selaku tergugat.

Juru bicara penggugat, Dibyo Arisandi, menjelaskan bahwa ini adalah kali keenam sidang digelar. Dua saksi telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa pekerjaan renovasi yang dilakukan tergugat tidak sesuai perjanjian.

BACA JUGA:MA RI Kuatkan Putusan PT Surabaya, Perkara Gugatan Smart Classroom UIN KHAS Jember oleh CV Line

"Dua saksi sudah bisa membuktikan apa-apa yang dikerjakan oleh tergugat terkait renovasi klinik dan kafe sudah tidak sesuai," tegas Dibyo.

"Yang pertama, ketidaksesuaian itu ada di material Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan bahkan mereka tidak memiliki gambar desain yang seharusnya ada di awal sebelum dimulai pembangunan."

BACA JUGA:Kasus Gugatan Rekanan Wastafel, Pemkab Jember Tak Ajukan Keberatan

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan saksi fakta Amal Subagiyo dan saksi ahli Kohar. Saksi ahli Kohar bertugas menilai kualitas beton yang dilaporkan oleh tergugat kepada penggugat. Hasilnya mengejutkan!

"Setelah kami cek sampel dari hasil pengujian beton, ternyata hasilnya berbeda jauh. Menurut penilaian dengan pengujian, kualitas beton di bawah standar nasional Indonesia. Seharusnya standarnya 20, mereka itu standarnya 13," ungkap Dibyo, menunjukkan perbedaan kualitas yang signifikan.

Dibyo mengungkapkan bahwa sejak awal, kliennya meminta pembatalan perjanjian agar proyek yang sudah mangkrak sejak September 2024 (seharusnya selesai dalam 9-10 bulan sejak dimulai 2023) bisa dilanjutkan atau dibangun kembali.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Rekanan Pengadaan Wastafel kepada Bupati Jember Digelar

"Kami juga meminta terkait dengan pengembalian apa yang belum dikerjakan, tolong kembalikan. Karena klien kami sudah membayar lunas mulai tahap satu dan tahap dua," tegas Dibyo.

Total nominal yang telah dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 500 juta untuk dua tahap dari empat tahap yang direncanakan, namun pekerjaan dan material tidak sesuai, bahkan gambar dan desainnya pun tidak ada.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Jember Tunda Putusan Gugatan Ahli Waris Terhadap PT Bank Bukopin

Yang lebih parah, urusan perizinan pun bermasalah. Kliennya sudah menyerahkan urusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang disebut PPG kepada tergugat dan telah membayar Rp16 juta.

"Ternyata PPG belum ada, gambarnya juga berbeda dari gambar PPG," jelas Dibyo.

BACA JUGA:Gugatan PMH Bank Bukopin Jember, Hakim Sarankan Berdamai Sebelum Pembacaan Putusan

Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Tarigan, menanggapi bahwa dua saksi yang dihadirkan penggugat belum bisa membuktikan apa pun. Menurutnya, para saksi hanya menguji kekuatan beton, padahal fokus gugatan wanprestasi adalah pelanggaran perjanjian.

"Para saksi itu menguji kekuatan beton, padahal dalam gugatan wanprestasi, apakah melanggar suatu perjanjian? Dari keterangan itu belum ada yang menyatakan bahwa klien kami wanprestasi," ujar Tarigan.

BACA JUGA:Mediasi Buntu, Gugatan Ahli Waris kepada Bank Bukopin Lanjut ke Persidangan

Ia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan wanprestasi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi fakta lainnya dari pihak penggugat. (edy)

Sumber:

Berita Terkait