Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Januari

Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Januari

Wakapolres Malang saat lakukan rillis--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Selama bulan Januari 2025 Satresnarkoba Polres Malang telah mengungkap 13 kasus Narkotika dan Okerbaya dengan mengamankan 18 tersangka. Dari hasil ungkap kasus tersebut sebanyak 12 kasus hasil dari Satreskoba dengan 15 orang tersangka sedangkan satu kasuanya dari Polsek dengan 3 orang tersangka.

"Dari 13 kasus tersebut kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 589,55 gram dan okerbaya sebanyak 1.825 butir," terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis 30 Januari 2025 saat rillis.

BACA JUGA:Selama Libur Panjang Polres Malang Pastikan Kondisi Aman


Mini Kidi--

Wakapolres mengungkapkan, barang bukti tersebut jika disetarakan dengan uang untuk Sabu sebesar Rp 589.550.00. Hal itu bisa selamatkan sebanyak 5.890 jiwa, serta memghindarkan akibat dari bahayanya sabu-sabu. Sedangkan untuk Okerbaya jika diuangkan sebesar Rp 4.562.500 dan selamatkan sebanyak 457 jiwa akibat kecanduan Okerbaya.

Akibat perbuatannya mereka saat ini mendekam di sel tahanan, Mapolres Malang dengan dijerat UU RI no: 35 tahun 2009 tentang: Narkotika. Sedangkan pasal yang diterapkan yaitu pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 435 UU RI no: 17 tahun 2023 tentang kesehatan, serta pasal 436 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor: Dicekik Teman MiChat hingga Pingsan, Motor Dilarikan

"Modus operandinya dengan sistem ranjau yang digunakan oleh pengedar dalam mendistribusikan barangnya," kata Bayu.

Hal itu dilakukan, lanjut Wakapolres, untuk meminimalkan risiko tertangkap dengan menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. Dalam modus ini, narkotika yang diperdagangkan diletakkan di suatu tempat (ranjau) yang telah disepakati bersama lantas pembeli mengambil barangnya pada lokasi tersebut.

"Ancaman hukuman yang di bebankan pada para tersangka, yaitu hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara," tegas Bayu. (kid)

Sumber: