Sosok Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriady, Pernah Jebloskan Anggota DPRD Surabaya ke Penjara

Sosok Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriady, Pernah Jebloskan Anggota DPRD Surabaya ke Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady SH MH--

SURABAYA, MEMORANDUM – Sosok Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriady SH MH tak asing di Jawa Timur.

Pada 2018, ketika menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pernah menjebloskan pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya ke jeruji besi.

Keenam wakil rakyat yang terseret dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (jasmas) itu adalah almarhumah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito, Syaiful Aidi, serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan.

Dari enam anggota dewan yang terseret dugaan kasus korupsi itu hanya almarhumah Ratih Retnowati yang divonis bebas.

BACA JUGA:Kajati Jatim Lantik Wakajati, Asisten Dan Kajari. Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Ini Nama-Nama 12 Kajari di Jawa Timur yang Baru, Siapa Saja?

Kasus ini pun sempat menghebohkan para wakil rakyat di gedung Jalan Yos Sudarso, Surabaya. Karena Kejari Tanjung Perak yang dipimpin Rachmat Supriady sangat kencang dan berani memenjarakan para wakil rakyat yang dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Bancakan Aset, Kejari Malang Jebloskan 2 Tersangka ke Lapas

Sukses menjadi orang nomor satu di korps Adhyaksa Tanjung Perak, sosok Rachmat Supriady yang pernah menjadi jaksa KPK itu dipromosikan menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, pria kelahiran Majalengka 23 Mei 1971 itu menjabat Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan Pertanian dan Kelautan pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Dan kini, Rachmat Supriady menjabat Kajari Kabupaten Malang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 Tanggal: 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Rachmat Supriady, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menggantikan Dr. Diah Yuliastuti, S.H,. M.H., yang kini menjabat sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(*)

Sumber: