Empat Koruptor Bank Pemerintah di Kabupaten Malang Dijebloskan ke Penjara
Para tersangka digelandang petugas Kejari Kabupaten Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menangkap dan memenjarakan empat tersangka kasus korupsi di sebuah bank pemerintah Unit Kepanjen.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Keseriusan APH Terkait Dugaan Korupsi Politik di Kabupaten Malang
Keempat pelaku tersebut adalah YW (49), mantan Kepala Unit Kepanjen; IPS (40), mantan mantri bank; AIW (41), ibu rumah tangga sekaligus calo debitur; dan ES (55), calo debitur lainnya.
Akibat aksi mereka sejak 2021 hingga 2024, bank pemerintah tersebut mengalami kerugian Rp 4,4 miliar. Kerugian ini berasal dari dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang disalurkan kepada debitur fiktif.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto SH MH, modus operandi para pelaku melibatkan pembuatan 93 nama debitur fiktif yang diusulkan oleh AIW dan ES sebagai calo. Proses tersebut tidak melalui validasi dan verifikasi yang semestinya oleh pihak bank, terutama YW sebagai kepala unit dan IPS sebagai mantri bank.
BACA JUGA:Kades Wadung Pakisaji Korupsi DD ADD Selama Tiga Tahun
“Semua nama dalam daftar debitur KUR dan KUPRA ternyata fiktif,” jelas Deddy pada Jumat 29 November 2024.
Pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Calo menggunakan nama orang lain untuk melengkapi dokumen kredit, lalu memberikan kompensasi kepada pemilik nama dengan nilai bervariasi, antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
“Dana hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh IPS, AIW, dan ES,” imbuh Deddy.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara
Kasus ini terungkap setelah laporan dari warga yang merasa dirugikan. Mereka mendapatkan tagihan dari pihak bank atas pinjaman yang tidak pernah mereka lakukan. Audit internal oleh pihak bank kemudian mengungkap keberadaan 93 nama debitur fiktif tersebut.
Deddy menegaskan bahwa pihak bank seharusnya menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam proses pengajuan kredit, terutama untuk pinjaman dengan nominal besar, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 64 KUHP, dan pasal 3.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Sumber: