Eks Sekdin Dispora Kesandung Kasus Percaloan CASN

Eks Sekdin Dispora Kesandung Kasus Percaloan CASN

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto dan Pidum memberikan keterangan kepada wartawan.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Henry Mulya Baharudin Tanjung, salah satu staf Dinas Perpustakaan dan Arsip kabupaten Malang, pada Selasa, 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Intelijen Kejati Jatim-Kejari Kabupaten Malang Bekuk DPO Empat Tahun 

Henry pada 19 Maret 2024 dilakukan penahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Karena yang bersangkutan kesandung kasus percaloan, calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

BACA JUGA:Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan

Kasus itu sendiri terjadi pada 2013, di mana yang bersangkutan masih menjabat Kepala Badan Pengelolaan Data Elektronik (BPDE) pada Pemkab Malang.

BACA JUGA:Berkas Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejari 

Pada saat itu pihaknya menawarkan pada DEW STMM, bahwa ada temannya yang bisa memasukkan sebagai ASN langsung pada golongan III/b. Namun hal itu tidak gratis DEW harus membayar Rp 175 juta.

BACA JUGA:2022, Kejari Kepanjen Tangani 916 Perkara 

"Maka korban harus menyampaikan pada orang tuanya, apakah mau melakukan atau tidak," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, Selasa, 19 Maret 2024.

BACA JUGA:2023, Kejari Kepanjen Canangkan WBBM

Deddy mengungkapkan, besoknya korban memberi kabar bahwa orang tuanya mau dan Tanjung langsung menghubungi temannya yang bernama Nur Tamam via telepon. Dalam telepon tersebut memberitahu bahwa ada 2 orang lulusan sarjana, ingin jadi CASN melalui jalur khusus.

BACA JUGA:Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 

Jawaban dari temannya tersebut setuju dan 2 orang itu diminta untuk membayar DP Rp 50 juta. Korban beberapa mari kemudian datang lagi ke kantor Tanjung, untuk membayar Rp 50 juta sebagai uang muka atau tanda jadi. Setelah menerima uang tersebut korban diminta menunggu panggilan dari Badan kepegawaian daerah (BKD) Pemkab Malang. 

BACA JUGA:Pemkab Malang – Kejari Teken MoU 

"Maka atas tindakan tersebut tersangka Tanjung, melakukan penipuan dengan menjanjikan sebagai CASN," kata, Deddy.

BACA JUGA:Tim Penilai Internal Kejagung, Verlap ke Kejari Kota Malang 

Deddy menambahkan, pada Mei 2013 terdakwa kembali meminta uang kekurangannya, maka besoknya oleh korban dibayar kembali Rp 50 juta. Setelah menerima uang tersebut terdakwa menyerahkan SK Menteri Dalam Negeri RI no: 813.2-2151 tahun 2014 tanggal 01 april 2014 yang isinya menetapkan atas nama DEW sebagai calon ASN. Sedangkan pada 2015 korban menerima surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai staf di BPDE Pemkab Malang terhitung sejak tanggal 17 November 2015.

Meski sudah menerima SK maupun NIP korban masih belum bisa bekerja, karena itu yang bersangkutan diminta untuk menunggu panggilan dari BKD. Bamun ditunggu hingga bertahun-tahun tidak juga muncul panggilan dari BKD. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, maka korban meminta uangnya dikembalikan pada terdakwa.

Namun hal itupun juga tidak berhasil terdakwa selalu berdalih, bahwa namanya sudah masuk dalam daftar BKNRI formasi CASN tahun 2021/2022. Akhirnya korban melaporkan terdakwa pada Mapolres Malang dan sudah dilakukan penyidikan, namun tidak dilakukan penahanan pada bersangkutan.

Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, mengambil langkah untuk menahan terdakwa, saat ini terdakwa masih dititipkan pada LP Lowokwaru selama 20 hari sebagai tahanan titipan Kejaksaan dalam masa proses penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan korban atas perbuatan tersangka, dirinya mengalami kerugian Rp 135 juta," tutup, Deddy. (*)

Sumber: