Main Judi Online di Jamrud Utara, Mukhamad Afan Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online di Jamrud Utara, Mukhamad Afan Dihukum 1 Tahun Penjara

Ketua Hakim Purnomo Hadiyanto saat membacakan putusan di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tergiur teman yang menang judi online (judol) Rp 3 juta, Mukhamad Afan akhirnya ikut main judol untuk mendapatkan keuntungan. Atas perbedaan, terdakwa divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Purnomo Hadiyanto.

Saat keterangan saksi penangkapan Achmad Yani, berkat informasi masyarakat terdakwa diamankan saat bermain judol di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara, Jalan Jamrud Utara Surabaya pada Selasa, 16 Juli 2024 pukul 13:30 WIB.

"Berkat informasi masyarakat kami lakukan penangkapan. Terdakwa bermain judi slot jenis zeus disitus GRESIKTOTO," kata Achmad saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. 

BACA JUGA:Polsek Kenjeran Gerebek Judi Online di Kos Platuk Donomulyo Utara

Atas keterangan saksi, terdakwa Afan membenarkan. "Benar Yang Mulia main judi online," sahut terdakwa melalui video call.

Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sudah 3 bulan bermain judol dan terakhir melakukan deposit sebanyak Rp 200 ribu. "Saya main sekitar 3 bulan dan tidak pernah mendapatkan keuntungan," jelasnya. 

Selama 3 bulan tersebut, setidaknya sudah 7 kali terdakwa melakukan deposit. Menurut Afan deposit paling tinggi yakni Rp 200 ribu dan kebanyakan deposit Rp 100 ribu. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 20 Tersangka Judi Online

Saat ditanya ketua majelia hakim terkait situs judol GRESIKTOTO, tersebut mengaku mengetahuinya dari temannya. 

"Saya tahu situs itu dari teman. Dan teman saya menang Rp 3 juta di situs itu. Kalau tidak salah teman saya depo Rp 100 ribu. Jadi tujuan saya main untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya. 

Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyanto menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pria Pengepul Judi Online di Lamongan Dibekuk Polisi

Dalam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas perjudian. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukhamad Afan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” kata Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sumber: