Menerima Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Kecamatan Dongko Rasakan Kemudahan PTSL
Kakantah Trenggalek Agus Purwanto bersama Pjs Bupati Dyah Wahyu Ermawati menyerahkan sertipikat elektronik kepada warga.-Ahmad Rifai-
TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas aset tanah yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun penting memiliki selembar sertipikat tanah, tak jarang masyarakat masih meragukan kemudahan pengurusannya termasuk biaya yang dibutuhkan.
Namun PTSL hadir memberikan solusi atas seluruh keraguan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah karena pengurusannya yang mudah, cepat dan tepat.
Manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Trenggalek semakin banyak dirasakan oleh masyarakat.
Salah satunya, Marmi (52) warga Desa Petung, Kecamatan Dongko, yang secara nyata terbantu dengan PTSL dan memudahkannya memiliki sertipikat atas tanah yang ia peroleh pada 1999.
“Alhamdulillah hari ini saya menerima sertipikat elektronik yang diserahkan langsung oleh Ibu Pjs Bupati dan Kepala BPN Trenggalek. Saya sangat senang dan terbantu dengan adanya program PTSL ini. Akhirnya tanah yang sudah saya tempati sejak tahun 1999 sudah memiliki sertipikat,” ujar Marmi.
BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, Kantah ATR/BPN Kabupaten Trenggalek Gelar Upacara Bendera
Tak hanya Marmi, kemudahan dalam mengurus sertipikat tanah melalui program PTSL juga dirasakan oleh Ahmad Zhuhri (27), warga Desa Watuagung, Kecamatan Dongko.
“Saya senang sekali mendapatkan sertipikat tanah elektronik pada hari ini, kebetulan saya mendapatkan tanah ini hasil warisan dari orang tua sejak tahun 2020. Akhirnya saya daftarkan sertipikat melalui program PTSL. Pelayanannya sangat cepat, murah juga dan persyaratannya tidak ribet. Kaget juga dapatnya tadi cuma 1 lembar, beda dengan sertipikat yang dulu, ternyata sertipikat saya sudah elektronik. Lebih aman ya jadinya. Alhamdulillah, terimakasih BPN Trenggalek,” ungkap Ahmad.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menyatakan jika PTSL ini sejatinya program Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Untuk itu, setiap daerah menggencarkan PTSL, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek yang berhasil menerbitkan 6.612 sertipikat program PTSL tahun 2024 di Kecamatan Dongko.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Raih Juara 3 Lomba Solo Vocal Hantaru 2024 se-Jawa Timur
“Hari ini sudah terbagi 30 bidang sertipikat elektronik untuk perwakilan dari desa-desa lokasi PTSL di Kecamatan Dongko. Bersamaan dengan program Mening Deh di Desa Pandean ya. Untuk selanjutnya bertahap akan dibagikan hingga akhir tahun 2024. Tahun depan Kecamatan Dongko juga akan direncakan sebagai Kecamatan Lengkap melalui program PTSL. Di mana nanti semua bidang tanah di seluruh Kecamatan Dongko sudah terukur dan terpetakan dengan baik,” papar Kakantah Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto APtnh SH MH. (*/fai)
Sumber: