Sebulan, Satreskoba Polres Jember Ungkap 9 Kasus Narkoba
Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menunjukkan barang bukti dan terduga pelaku yang diamankan.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 21 Oktober hingga 12 November 2024. Keberhasilan ini merupakan implementasi langsung dari program "Asta Cita" Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba.
Dalam operasi tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 510,18 gram sabu, 72 butir ekstasi, 26.959 butir obat keras jenis Tryhexyphedyl, dan uang tunai Rp 655.000. Salah satu kasus menonjol terjadi di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, di mana petugas mengamankan sabu seberat 497,17 gram dari tersangka berinisial AH.
BACA JUGA:Keluarga Besar Satreskoba Polres Jember Gelar Bukber
"Tersangka berusaha menyembunyikan sabu di balik ponselnya. Berkat informasi dari masyarakat dan kejelian petugas, kami berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kasatreskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Sabu dan Ganja Kering, Satreskoba Polres Jember Diganjar Penghargaan
Selain sabu, polisi juga mengamankan ribuan butir obat keras jenis Tryhexyphedyl dari seorang tersangka berinisial SP alias Yoyok yang ditangkap di sebuah kafe di kawasan Sumbersari.
BACA JUGA:Berhasil Bongkar Kasus Ganja Tanam, Satreskoba Polres Jember Diganjar Penghargaan Bupati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus sabu, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat-obatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
BACA JUGA:Operasi Sepekan, Satreskoba Polres Jember Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Okerbaya
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar," pungkas Naufal. (edy)
Sumber: